Sertifikasi Guru 2009
Persyaratan sertifikasi guru di Jatim pada tahun 2009 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan Ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh dari tim sertifikasi pusat. Rektor Unesa, Prof DR Haris Supratno, di Kampus Unesa Ketintang Surabaya, Senin (2/3) mengatakan, perubahan persyaratan sertifikasi itu meliputi empat hal di antaranya, pertama adalah guru yang berusia diatas 50 tahun dapat mengikuti uji sertifikasi, meski guru tersebut belum memiliki S-1 dan D4. Kedua, guru yang sudah
golongan 4-C dapat mendaftarkan diri untuk ikut mengikuti sertifikasi. Ketiga, guru yang sudah bergelar S-2 dan minimal sudah 4-B dapat mengiukuti uji sertifikasi. Keempat, pengawas sekolah dapat mengikuti uji sertifikasi dengan syarat tidak sama dengan guru yang uji sertifikasi pada umumnya. ‘’Pengawas akan mengikuti uji sertifikasi dengan materi portofolio yang berbeda yaitu portofolionya harus berkaitan dengan menejemen pendidikan,’’ ujarnya. Dia menjelaskan, kebijakan mengubah persyaratan sertifikasi ini dikarenakan adanya evaluasi dari tim monitoring sertifikasi pusat guna menilai efektif pelaksanaan sertifikasi. Efektivitas program sertifikasi ini perlu dilakukan, sebab dapat menjadikan guru-guru yang mengajar di sekolah akan lebih baik dan profesional. ‘’Sebenarnya kami tidak ingin melihat guru-guru yang lama mengajar, karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan kuota sertifikasi,’’ tuturnya. Menurutnya, jika guru-guru yang sudah mengajar lama tentunya telah memiliki pengabdian besar kepada negara dibandingkan dengan guru-guru yang masih baru mengajarnya. Atas pengabdian ini, jika pemerintah tidak memfasilitasi maka pemerintah akan memiliki hutang kepada guru yang sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun. ‘’Bisa dibayangkan jika gaji guru dulu hanya dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka saat ini gaji harus lebih baik dan lebih wajar dari tahun-tahun sebelumnya,’’ paparnya. Lebih lanjut Haris menyampaikan, sudah saatnya pemerintah memberikan prioritas lebih bagi guru-guru tua, karena dengan pengorbanan dan kecintaannya kepada anak didik, mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang lebih baik. Ke depan, Haris berharap dengan diubahnya persyaratan pendaftaran sertifikasi ini tentunya dapat memberikan peluang cukup besar bagi guru-guru yang sudah berusia tua untuk mendapatkan tunjangan profesi. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain, yaitu: 1. peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, 2. peningkatan kompetensi guru, 3. pembinaan karir guru, 4. pemberian tunjangan guru, 5. pemberian maslahat tambahan, 6. penghargaan, dan 7. perlindungan guru.Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, 8. melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru. (jatimprov/majalah komunitas)
golongan 4-C dapat mendaftarkan diri untuk ikut mengikuti sertifikasi. Ketiga, guru yang sudah bergelar S-2 dan minimal sudah 4-B dapat mengiukuti uji sertifikasi. Keempat, pengawas sekolah dapat mengikuti uji sertifikasi dengan syarat tidak sama dengan guru yang uji sertifikasi pada umumnya. ‘’Pengawas akan mengikuti uji sertifikasi dengan materi portofolio yang berbeda yaitu portofolionya harus berkaitan dengan menejemen pendidikan,’’ ujarnya. Dia menjelaskan, kebijakan mengubah persyaratan sertifikasi ini dikarenakan adanya evaluasi dari tim monitoring sertifikasi pusat guna menilai efektif pelaksanaan sertifikasi. Efektivitas program sertifikasi ini perlu dilakukan, sebab dapat menjadikan guru-guru yang mengajar di sekolah akan lebih baik dan profesional. ‘’Sebenarnya kami tidak ingin melihat guru-guru yang lama mengajar, karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan kuota sertifikasi,’’ tuturnya. Menurutnya, jika guru-guru yang sudah mengajar lama tentunya telah memiliki pengabdian besar kepada negara dibandingkan dengan guru-guru yang masih baru mengajarnya. Atas pengabdian ini, jika pemerintah tidak memfasilitasi maka pemerintah akan memiliki hutang kepada guru yang sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun. ‘’Bisa dibayangkan jika gaji guru dulu hanya dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka saat ini gaji harus lebih baik dan lebih wajar dari tahun-tahun sebelumnya,’’ paparnya. Lebih lanjut Haris menyampaikan, sudah saatnya pemerintah memberikan prioritas lebih bagi guru-guru tua, karena dengan pengorbanan dan kecintaannya kepada anak didik, mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang lebih baik. Ke depan, Haris berharap dengan diubahnya persyaratan pendaftaran sertifikasi ini tentunya dapat memberikan peluang cukup besar bagi guru-guru yang sudah berusia tua untuk mendapatkan tunjangan profesi. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain, yaitu: 1. peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, 2. peningkatan kompetensi guru, 3. pembinaan karir guru, 4. pemberian tunjangan guru, 5. pemberian maslahat tambahan, 6. penghargaan, dan 7. perlindungan guru.Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, 8. melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru. (jatimprov/majalah komunitas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar